Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan pada item
Penggolongan dan Kodefikasi BMN kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melakukan kajian bersama Kementerian Negara/Lembaga atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) usulan dinilai layak, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN perubahan dan/atau penambahan atas Penggolongan dan Kodefikasi BMN.
Koreksi Anda
