Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Penggolongan dan Kodefikasi BMN yang berada dalam penguasaannya. (2) Penggolongan dan Kodefikasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda