Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Penggolongan dan Kodefikasi BMN yang berada dalam penguasaannya.
(2) Penggolongan dan Kodefikasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
