Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Penggolongan dan Kodefikasi BMN bertujuan untuk menyeragamkan Penggolongan dan Kodefikasi BMN secara nasional guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
