Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara, selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Penggolongan adalah kegiatan untuk MENETAPKAN secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok BMN. 3. Kodefikasi Barang adalah pemberian kode BMN sesuai dengan penggolongan masing-masing BMN. 4. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 5. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN. 6. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 7. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id