Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Warga Negara Asing diberikan: a. tarif layanan Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Pelaut paling rendah sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari tarif layanan Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Pelaut Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Kementerian Perhubungan; dan b. tarif layanan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Pelaut paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Pelaut Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Kementerian Perhubungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif layanan kepada Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda