Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan pelaut kepada masyarakat. (2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Kementerian Perhubungan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 29-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id