Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBITBERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANSEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGANUNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan dalam hal:
a. Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; atau
b. Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan kedua kali telah terlampaui.
(2) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
b. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.
(4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak.
Koreksi Anda
