Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBITBERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANSEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGANUNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dengan meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut.
(2) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi:
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6),
Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.
(3) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (6) atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); atau
b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) belum terlampaui.
(4) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dan/atau ayat (5), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
(5) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat , dan ayat (6), serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.
(6) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
Koreksi Anda
