Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 29-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBITBERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANSEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGANUNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009.
2. Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
3. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP.
4. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Koreksi Anda
