Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibagi dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp3.833.402.135.000,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus dua juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah); dan
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.642.886.629.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).