Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyeksi keuangan Persero tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f sekurang-kurangnya memuat proyeksi : a. laporan posisi keuangan; b. laba rugi; c. laporan arus kas; d. rasio keuangan; dan e. sumber dan penggunaan dana. (2) Proyeksi keuangan anak perusahaan tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f sekurang-kurang memuat proyeksi: a. laporan posisi keuangan; dan b. laba rugi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id