Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Proyeksi keuangan Persero tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f sekurang-kurangnya memuat proyeksi :
a. laporan posisi keuangan;
b. laba rugi;
c. laporan arus kas;
d. rasio keuangan; dan
e. sumber dan penggunaan dana.
(2) Proyeksi keuangan anak perusahaan tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f sekurang-kurang memuat proyeksi:
a. laporan posisi keuangan; dan
b. laba rugi.
Koreksi Anda
