Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja Persero tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, memuat penjelasan dan rincian tentang : a. asumsi yang digunakan dalam penyusunan RKAP; dan b. Rencana Kerja yang terdiri dari sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan dan program kegiatan perseroan. (2) Rencana Anggaran Persero tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, memuat penjelasan dan rincian antara lain anggaran tentang: a. anggaran operasional; b. anggaran non operasional; c. anggaran pengadaan; d. anggaran teknologi informasi; e. anggaran penelitian dan pengembangan; f. anggaran pengembangan sumber daya manusia; g. anggaran investasi; dan h. anggaran kegiatan lainnya. (3) Anggaran investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi: a. anggaran investasi di dalam Persero; dan b. anggaran penyertaan pada perusahaan lain.
Koreksi Anda