Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
RKAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sekurang-kurangnya memuat:
a. ringkasan eksekutif;
b. pendahuluan;
c. realisasi dan prognosa anggaran tahun berjalan;
d. capaian kinerja Persero tahun berjalan;
e. rencana kerja dan anggaran Persero tahun yang akan datang;
f. proyeksi keuangan Persero dan anak perusahaan tahun yang akan datang;
g. penerapan manajemen risiko;
h. hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS; dan
i. penutup.
Koreksi Anda
