Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RKAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sekurang-kurangnya memuat: a. ringkasan eksekutif; b. pendahuluan; c. realisasi dan prognosa anggaran tahun berjalan; d. capaian kinerja Persero tahun berjalan; e. rencana kerja dan anggaran Persero tahun yang akan datang; f. proyeksi keuangan Persero dan anak perusahaan tahun yang akan datang; g. penerapan manajemen risiko; h. hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS; dan i. penutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id