Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proyeksi keuangan dan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f sekurang-kurangnya memuat: a. asumsi-asumsi penyusunan proyeksi keuangan; b. proyeksi sumber dana dan program investasi setiap tahun selama 5 (lima) tahun, termasuk didalamnya proyeksi Penyertaan Modal Negara; c. proyeksi arus kas setiap tahun selama 5 (lima) tahun; d. proyeksi laporan posisi keuangan setiap tahun selama 5 (lima) tahun; dan e. proyeksi laba/rugi setiap tahun selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda