Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, dan Program Kegiatan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e sekurang- kurangnya memuat: a. Tujuan yang hendak dicapai pada akhir RJP sesuai ketentuan anggaran dasar Persero; b. Sasaran Persero, meliputi tingkat pertumbuhan, tingkat kesehatan, sasaran, dan target tiap-tiap bidang/unit kegiatan secara kuantitatif dan spesifik setiap tahunnya; c. Strategi yang digunakan setiap tahunnya, meliputi strategi korporasi sesuai posisi Persero, strategi bisnis, dan strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan; d. Kebijakan umum dan fungsional yang memberikan batasan-batasan fleksibilitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan Strategi/Program Kegiatan; e. Program Kegiatan yang akan dilaksanakan beserta anggaran setiap tahunnya; dan f. keterkaitan antara Sasaran, Strategi, Kebijakan, dan Program Kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan Persero secara rinci.
Koreksi Anda