Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penetapan Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, dan Program Kegiatan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e sekurang- kurangnya memuat:
a. Tujuan yang hendak dicapai pada akhir RJP sesuai ketentuan anggaran dasar Persero;
b. Sasaran Persero, meliputi tingkat pertumbuhan, tingkat kesehatan, sasaran, dan target tiap-tiap bidang/unit kegiatan secara kuantitatif dan spesifik setiap tahunnya;
c. Strategi yang digunakan setiap tahunnya, meliputi strategi korporasi sesuai posisi Persero, strategi bisnis, dan strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan;
d. Kebijakan umum dan fungsional yang memberikan batasan-batasan fleksibilitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan Strategi/Program Kegiatan;
e. Program Kegiatan yang akan dilaksanakan beserta anggaran setiap tahunnya; dan
f. keterkaitan antara Sasaran, Strategi, Kebijakan, dan Program Kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan Persero secara rinci.
Koreksi Anda
