Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi asumsi internal dan eksternal yang mempengaruhi kegiatan operasional Persero.
Koreksi Anda