Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Posisi Persero saat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, memuat penjelasan dan rincian tentang:
a. Analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan, ancaman, termasuk penentuan bobot serta peringkat masing-masing;
b. penentuan posisi Persero sesuai dengan metode analisis yang digunakan; dan
c. analisis daya tarik pasar dan daya saing Persero.
Koreksi Anda
