Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Evaluasi pelaksanaan RJP periode sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memuat penjelasan dan rincian tentang :
a. evaluasi pelaksanaan RJP, dilakukan dengan membandingkan antara RJP dengan RKAP dan realisasi setiap tahun yang meliputi:
1) asumsi yang digunakan;
2) pencapaian Sasaran yang telah ditetapkan dan penyimpangan yang terjadi;
3) realisasi sumber dana; dan 4) pelaksanaan Strategi dan Kebijakan yang telah ditetapkan.
b. masalah yang dihadapi Persero dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan.
Koreksi Anda
