Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi pelaksanaan RJP periode sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memuat penjelasan dan rincian tentang : a. evaluasi pelaksanaan RJP, dilakukan dengan membandingkan antara RJP dengan RKAP dan realisasi setiap tahun yang meliputi: 1) asumsi yang digunakan; 2) pencapaian Sasaran yang telah ditetapkan dan penyimpangan yang terjadi; 3) realisasi sumber dana; dan 4) pelaksanaan Strategi dan Kebijakan yang telah ditetapkan. b. masalah yang dihadapi Persero dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan.
Koreksi Anda