Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. pendahuluan; b. evaluasi pelaksanaan RJP periode sebelumnya; c. posisi Persero saat ini; d. asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP; e. penetapan Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan dan Program Kegiatan RJP Persero; dan f. proyeksi keuangan dan investasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id