Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
RJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan RJP periode sebelumnya;
c. posisi Persero saat ini;
d. asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP;
e. penetapan Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan dan Program Kegiatan RJP Persero; dan
f. proyeksi keuangan dan investasi.
Koreksi Anda
