Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KMK.01/1998 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.01/1998 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda