Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KMK.01/1998 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.01/1998 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda
