Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Persero yang melaksanakan penugasan Pemerintah untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan umum harus melakukan revisi RKAP mengenai rencana kerja dan anggaran untuk pencapaian sasaran Persero.
(2) Setiap penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu sebelum dituangkan dalam RKAP.
Koreksi Anda
