Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persero yang melaksanakan penugasan Pemerintah untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan umum harus melakukan revisi RKAP mengenai rencana kerja dan anggaran untuk pencapaian sasaran Persero. (2) Setiap penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu sebelum dituangkan dalam RKAP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id