Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris wajib menyampaikan Laporan Pengawasan RKAP secara semesteran kepada RUPS.
(2) Laporan Pengawasan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah semester dimaksud berakhir.
(3) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
a. pendapat Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan RKAP;
b. penilaian atas faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Persero;
dan
c. pendapat Dewan Komisaris mengenai upaya memperbaiki kinerja Persero.
Koreksi Anda
