Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyampaikan Laporan Realisasi RKAP. (2) Laporan Realisasi RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada RUPS secara triwulanan. (3) Laporan Realisasi RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah triwulan dimaksud berakhir, kecuali untuk Laporan Realisasi RKAP triwulan IV disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah triwulan IV berakhir. (4) Laporan triwulan IV merupakan kumulatif Laporan Realisasi RKAP dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Laporan Realisasi RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. perbandingan antara RKAP dengan realisasi RKAP; b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKAP; dan c. rencana tindak lanjut atas RKAP yang belum tercapai. (6) Khusus untuk laporan triwulan IV, laporan realisasi RKAP mencakup laporan pencapaian RJP. (7) Laporan realisasi RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam laporan berkala Perseroan.
Koreksi Anda