Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direksi dan Dewan Komisaris wajib menandatangani rancangan RJP dan RKAP.
(2) RJP dan RKAP terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS.
(3) Penyampaian rancangan RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum dimulainya periode RJP.
(4) Penyampaian rancangan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku RKAP.
Koreksi Anda
