Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian sasaran dan tujuan dalam RJP dan RKAP. (2) Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pencapaian sasaran dan tujuan dalam RJP dan RKAP.
Koreksi Anda