Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA yang pembinaan dan pengawasannya berada di bawah Menteri Keuangan. 2. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. 3. Rencana Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. 4. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, yang selanjutnya disingkat RKAP adalah penjabaran tahunan dari RJP Persero. 5. Visi adalah cita-cita Persero yang akan dicapai di masa depan. 6. Misi adalah tujuan jangka panjang Persero yang menjadi landasan didirikannya Persero yang mencakup produksi dan/atau jasa yang diusahakan, sasaran pasar yang dituju, dan upaya untuk meningkatkan kemanfaatan kepada semua pihak terkait. 7. Tujuan adalah sesuatu yang hendak dicapai secara garis besar oleh Persero melalui berbagai upaya. 8. Sasaran adalah tujuan Persero dalam bentuk yang lebih rinci. 9. Strategi adalah garis besar cara-cara yang akan ditempuh Persero dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Direksi yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha Persero. 10. Kebijakan adalah ketentuan-ketentuan atau arahan-arahan yang ditetapkan oleh Direksi yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha Persero. 11. Program Kegiatan adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan Persero pada setiap tahun anggaran dan merupakan rencana kerja untuk mencapai sasaran setiap tahun.
Koreksi Anda