Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 28-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KUSTA DR SITANALA TANGERANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda