Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 28-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KUSTA DR SITANALA TANGERANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 28-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id