Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KUSTA DR SITANALA TANGERANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, dan tarif Kelas Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang.
(2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr.
Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, dan tarif Kelas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
