Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KUSTA DR SITANALA TANGERANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama.
(2) Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tarif Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Tarif Kelas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
