Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KUSTA DR SITANALA TANGERANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan;
b. Tarif Pemakaian Alat Medis;
c. Tarif Instalasi Gawat Darurat;
d. Tarif Penunjang Medis;
e. Tarif Rehabilitasi Medis;
f. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan
g. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
