Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap UA-PBUN sebagai Entitas Pelaporan wajib menyajikan laporan keuangan UA-PBUN Tahunan berupa LRA, Neraca, dan CALK yang disertai dengan pernyataan tanggung jawab dan pernyataan telah di-review sebagai pertanggungjawaban keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di-review oleh aparat pengawasan intern.
(3) Review sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil review berupa pernyataan telah di-review.
(4) Pernyataan telah di-review sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh aparat pengawasan intern.
(5) Dalam hal aparat pengawasan intern belum melaksanakan review terhadap laporan keuangan yang telah disusun, pernyataan telah di-review dapat diubah menjadi pernyataan belum di-review.
(6) Bentuk dan isi pernyataan telah di-review dan pernyataan belum di-review sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Modul SA-PPP
Koreksi Anda
