Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang berhubungan dengan penerusan pinjaman yaitu pendapatan bunga dan pendapatan lainnya yang timbul sesuai dengan NPPP.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah dilakukan proses verifikasi dan rekonsiliasi.
Koreksi Anda
