Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang berhubungan dengan penerusan pinjaman yaitu pendapatan bunga dan pendapatan lainnya yang timbul sesuai dengan NPPP. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah dilakukan proses verifikasi dan rekonsiliasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id