Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya dapat melakukan pembayaran atas piutang pinjaman yang telah di-Write-Down. (2) Setoran atas piutang pinjaman yang di-Write-Down, dicatat sebagai penerimaan pembiayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id