Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
(1) Penghentian pengakuan piutang selain pelunasan dapat dilakukan melalui Write-Off dan Write-Down.
(2) Write-Off dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap Write-Down harus dibuatkan berita acara dan/atau keputusan pejabat yang berwenang untuk menghapuskan tagihan piutang.
(4) Berita acara dan/atau keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang sah sebagai bukti akuntansi penghapusbukuan.
Koreksi Anda
