Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian pengakuan piutang penerusan pinjaman dapat dilakukan dengan cara: a. pelunasan piutang (tunai); b. pelaksanakan sesuatu/perjanjian tertentu sehingga tagihan tersebut selesai/lunas; c. Write-Off; dan d. Write-Down. (2) Dalam hal jumlah pelunasan piutang (tunai) sama dengan nilai tercatat (carrying value), penyelesaian piutang penerusan pinjaman sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian piutang penerusan pinjaman secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah piutang penerusan pinjaman dan ekuitas dana yang berhubungan. (3) Dalam hal jumlah pelunasan piutang (tunai) tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value), selain penyesuaian jumlah piutang penerusan pinjaman dan ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada CALK. (4) Penyelesaian piutang penerusan pinjaman dalam valuta asing dengan cara pembayaran tunai menggunakan kurs transaksi pada saat pembayaran. (5) Penyelesaian piutang penerusan pinjaman dengan cara pembayaran tunai dicatat dalam kelompok penerimaan pembiayaan.
Koreksi Anda