Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian piutang penerusan pinjaman terdiri dari: a. penyelesaian piutang penerusan pinjaman ke BUMN; dan b. penyelesaian piutang penerusan pinjaman kepada Pemda/BUMD. (2) Penyelesaian piutang penerusan pinjaman ke BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan cara: a. restrukturisasi piutang berdasarkan perubahan atas ketentuan pada NPPP; b. pengalihan penerusan pinjaman kepada BUMN menjadi Penyertaan Modal Negara; c. penghapusan atas sebagian atau seluruh tunggakan pokok atau tunggakan non-pokok; dan d. penghapusan dengan adanya pelunasan saldo piutang secara tunai. (3) Penyelesaian piutang penerusan pinjaman ke Pemda/BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara: a. restrukturisasi piutang berdasarkan perubahan atas ketentuan pada NPPP; b. penghapusbukuan secara bersyarat; c. penghapusbukuan dengan metode Debt Swap to Investment; dan d. penghapusan dengan adanya pelunasan saldo piutang secara tunai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id