Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
(1) Piutang penerusan pinjaman Pemerintah disajikan dalam neraca sesuai dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).
(2) Piutang penerusan pinjaman yang diharapkan akan diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan disajikan dalam neraca pada kelompok aset lancar.
(3) Piutang penerusan pinjaman yang diharapkan akan diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan disajikan dalam neraca pada kelompok aset lainnya.
(4) Piutang penerusan pinjaman disajikan dalam neraca setelah disesuaikan dengan jumlah penyisihan piutang tidak tertagih.
(5) Piutang penerusan pinjaman Pemerintah diungkapkan secara rinci dalam bentuk Daftar Umur Piutang untuk menyajikan informasi yang memadai.
(6) CALK untuk saldo penerusan pinjaman paling kurang mengungkapkan informasi sebagai berikut:
a. jumlah saldo piutang penerusan pinjaman dan realisasi penerusan pinjaman yang diklasifikasikan berdasarkan sumber dana;
b. jumlah saldo piutang berdasarkan umur piutang;
c. restrukturisasi piutang; dan
d. jumlah tunggakan piutang berdasarkan kreditur.
Koreksi Anda
