Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
(1) Piutang penerusan pinjaman dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi penarikan penerusan pinjaman.
(2) Piutang penerusan pinjaman dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada saat transaksi penarikan penerusan pinjaman.
(3) Penyajian piutang penerusan pinjaman dalam neraca menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal pelaporan.
(4) Selisih penjabaran pos piutang penerusan pinjaman dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
Koreksi Anda
