Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
(1) Penerusan pinjaman diakui pada saat kas dan/atau setara kas keluar dari kas negara sebagai pengeluaran penerusan pinjaman.
(2) Piutang penerusan pinjaman diakui berdasarkan Dokumen Sumber sesuai dengan tata cara penarikan pinjaman yang diteruspinjamkan.
(3) Piutang penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) timbul pada saat tanggal penarikan yang tercantum dalam NOD untuk mekanisme pembayaran langsung atau SP2D untuk mekanisme pembiayaan pendahuluan dan rekening khusus.
Koreksi Anda
