Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Entitas Pelaporan mengungkapkan setiap pos penerusan pinjaman yang mencakup jumlah yang diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
(2) Penerusan pinjaman terdiri dari penerusan pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan penerima penerusan pinjaman lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
