Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
Sistem Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk transaksi penerusan pinjaman dengan ketentuan:
a. untuk transaksi penerusan pinjaman berdasarkan NPPP yang ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2008, masih diperkenankan untuk menggunakan Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD);
b. transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
c. untuk transaksi penerusan pinjaman berdasarkan NPPP yang ditandatangani setelah 31 Desember 2008, wajib menggunakan Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Koreksi Anda
