Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id