Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, pengembalian cicilan pokok pinjaman dan non-pokok pinjaman untuk transaksi berdasarkan NPPP yang ditandatangani sampai dengan tahun 2009 disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
(2) Saldo investasi non-permanen yang berasal dari penerusan pinjaman per 31 Desember 2010 harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara pada bulan Januari 2011.
(3) Berdasarkan setoran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan reklasifikasi pencatatan dengan penambahan nilai aset lain untuk piutang penerusan pinjaman.
Koreksi Anda
