Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, pengembalian cicilan pokok pinjaman dan non-pokok pinjaman untuk transaksi berdasarkan NPPP yang ditandatangani sampai dengan tahun 2009 disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara. (2) Saldo investasi non-permanen yang berasal dari penerusan pinjaman per 31 Desember 2010 harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara pada bulan Januari 2011. (3) Berdasarkan setoran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan reklasifikasi pencatatan dengan penambahan nilai aset lain untuk piutang penerusan pinjaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id