Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKPA-BUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan dan dilampirkan pada Laporan Keuangan Tahunan.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku UA-PBUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Penerusan Pinjaman.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(4) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
(5) Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Modul SA-PPP.
Koreksi Anda
