Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UA-PBUN.
(2) UA-PBUN melakukan penggabungan laporan keuangan UAKPA-BUN.
(3) Berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UA-PBUN menyusun laporan keuangan tingkat UA-PBUN.
Koreksi Anda
