Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UA-PBUN. (2) UA-PBUN melakukan penggabungan laporan keuangan UAKPA-BUN. (3) Berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UA-PBUN menyusun laporan keuangan tingkat UA-PBUN.
Koreksi Anda