Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Sistem Manajemen Investasi bertindak sebagai UAKPA-BUN. (2) UAKPA-BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, penerimaan bunga, penerimaan lainnya, dan biaya lainnya yang terkait dengan penerusan pinjaman. (3) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dirinci dalam modul SA-PPP. (4) UAKPA-BUN melakukan rekonsiliasi atas laporan realisasi pengeluaran pembiayaan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setiap bulan. (5) UAKPA-BUN melakukan rekonsiliasi atas laporan realisasi penerimaan pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan. (6) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. (7) UAKPA-BUN menyampaikan LRA yang telah direkonsiliasi beserta ADK ke UA-PBUN setiap triwulan. (8) UAKPA-BUN menyampaikan LRA, Neraca, dan CALK ke UA-PBUN setiap semester dan tahunan.
Koreksi Anda