Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN
Teks Saat Ini
(1) SA-PPP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) SA-PPP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(3) SA-PPP menghasilkan LRA, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
(4) Dalam rangka pelaksanaan SA-PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Perbendaharaan membentuk unit akuntansi yang terdiri dari:
a. UAKPA-BUN; dan
b. UA-PBUN.
Koreksi Anda
