Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 28-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.04/2007 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, permohonan barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal II — PERMEN Nomor 28-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id