Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.04/2007 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Dalam hal barang impor tersebut berasal dari pembelian yang dibiayai dengan APBN atau APBD:
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan DIPA;
2. izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan;
3. perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai importir, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga;
4. rincian, jumlah, jenis dan perkiraaan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya; dan
5. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat minimal Eselon II dari instansi pemerintah yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan DIPA, tidak meliputi unsur bea masuk atas importasi barang yang dimintakan pembebasan bea masuk.
b. Dalam hal barang impor tersebut berasal dari hibah/bantuan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate atau memorandum of understanding) yang menyatakan bahwa barang untuk kepentingan umum tersebut adalah hibah yang diberikan langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
2. izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan; dan
3. rincian, jumlah, jenis dan perkiraaan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
